
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 dengan melibatkan 514 kabupaten/ kota yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
IKP digunakan Bawaslu untuk pemetaan dan deteksi dini tentang potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu untuk kesiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, menyatakan hasil IKP mendapati 15 provinsi memiliki kerawanan di atas rata-rata saat digelarnya pesta demokrasi pada Pemilihan Umum 2019.
“Ini 15 kategori atas yang kita petakan dari indeks kerawanan pemilu provinsi,” ucap Afifudin di Jakarta, Selasa (25/9).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menyebut penilaian dibagi dalam empat dimensi, yakni dimensi sosial politik sebesar 43,89, penyelenggara pemilu bebas adil 58,30, kontestasi 50,65, dan partisipasi politik sebanyak 46,18.
15 provinsi yang berada di atas rata-rata rawan pemilu itu adalah Papua Barat: 52,83 %, Sumatera Barat: 51,21, DI Yogyakarta: 52,14, Maluku: 51,02, Sulawesi Tenggara: 50,86, Aceh: 50,59, Nusa Tenggara Timur:50,52.
Kemudian, Sulawesi Selatan: 50,26 ,Sulawesi Tengah: 50,5, Sulawesi Utara: 50,2, Maluku Utara: 49,89, Papua: 49,86, Nusa Tenggara Barat: 49,59, Lampung: 49,56 dan Kalimatan Timur: 49,27.
Sedangkan provinsi lainnya berada di bawah rata-rata rawan pemilu yaitu di rangking ke 16 Kalimatan Utara: 49,24, lalu Gorontalo: 49,21, Jawa Timur: 49,17, Jambi: 49,3, Kepulauan Riau: 48,85, Jawa Tengah: 48,51, Sumatera Utara: 48,14, Kalimatan Selatan: 47,94, Banten: 47,88.
Setelah itu, Sulawesi Barat: 47,87, Bengkulu: 47,67, Kalimatan Tengah: 47,66, Riau: 47,32, Kalimatan Barat: 47,31, Jawa Barat: 47,27, Bali: 46,71, DKI Jakarta: 44,78, Sumatera Selatan: 44,75, terakhir Bangka Belitung: 44,18 %.
Menurut Afifudin, ada total 15 provinsi yang memiliki IKP di atas rata-rata nasional. Artinya, ke-15 provinsi tersebut memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dibandingkan 19 provinsi lainnya. “Papua Barat tertinggi dengan skor 52,83,” kata Afifuddin.
Untuk Provinsi Bali berada di rangking ke 31 dengan IKP sebesar 46,71 %.
Afif menuturkan setiap provinsi memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda-beda. Menurutnya, rata-rata kerawanan pemilu yang terjadi secara nasional paling banyak soal penyelenggaraan yang bebas dan adil.
“Seperti di Papua Barat, Sumatera Barat dan Maluku yang memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta terkait dimensi kontestasi,” jelas Afif.
Ketua Bawaslu, Abhan berharap dengan tersusunnya IKP 2019 dapat membantu Bawaslu dan pemangku kepentingan lain menghadapi Pemilu 2019. IKP, menurutnya didesain untuk mendeteksi secara dini kerawanan yang akan terjadi di daerah untuk kemudian dapat dicegah dengan semaksimal mungkin.
“IKP 2019 ini bisa dijadikan alat untuk mencegah yang dapat menimbulkan kegaduhan. IKP sangat mendukung Pengawas Pemilu dalam menjalankan pencegahan pelanggaran dan kerawanan Pemilu,” kata Abhan.
Program yang telah menjadi tradisi riset dan terus dikembangkan Bawaslu ini, jelas Abhan merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa Bawaslu harus mampu memetakan potensi kerawanan yang merupakan bagian dari pencegahan.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengapresiasi IKP 2019 yang dapat dijadikan rujukan semua pihak dalam mengantisipasi sebuah kerawanan dalam pemilu.
“Pilkada Serentak 2015, 2017, dan 2018 yang telah berlangsung secara damai dan demokratis salah satunya karena adanya IKP yang disusun dan dilahirkan Bawaslu,” kata Wahyu.
Diharapkan berbagai pemangku kepentingan dapat mengantisipasi pelanggaran dan kerawanan yang ada. “Melalui IKP 2019 ini kita harapkan Pemilu 2019 berlangsung dengan aman dan demokratis,” imbuhnya.
176 Daerah Rawan Politik Uang
Dari hasil penelitian Bawaslu tersebut, juga diketahui terdapat 176 kabupaten/kota (34,2 %) terkategori rawan tinggi terpapar praktik politik uang. Sisanya, sebanyak 338 kabupaten/kota (65,8 %) masuk dalam kategori rawan sedang pada dimensi praktik politik uang.
Untuk Kategori rawan politik uang ini tidak satupun daerah dengan kategori rendah.
Penilain dimensi praktik politik uang didasarkan pada subdimensi kampanye, partisipasi pemilih, relasi kuasa tingkat lokal, pelaksanaan pemungutan suara, pengawasan pemilu dan partisipasi publik. Artinya, praktik politik uang dapat terjadi pada tahapan-tahapan tersebut.
Isu strategis lain yang dapat menjadi perhatian pemangku kepentingan pemilu adalah aspek keamanan. Tercatat, 94 kabupaten/kota (18,3 %) masuk dalam kategori rawan tinggi. Sisanya, 420 kabupaten/kota (81,7 %) terkategori rawan sedang.
Pada aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN), dengan mendasarkan pada subdimensi otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal dan kampanye terdapat 93 kabupaten/kota (18,1 %) yang termasuk rawan tinggi. Sedangkan 421 kabupaten/kota (81,9 %) masuk dalam kategori rawan sedang.
Peluncuran IKP 2019 ini juga dihadiri seluruh Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota KPU, Anggota DKPP, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Asintel Panglima TNI, Kabag Intelkam Mabes Polri, serta perwakilan dari Kemenpan RB, KPK, BSSN, BIN, organisasi masyarakat, serta pemantau pemilu. (har)