Indonesia Tak Akan Bebas Korupsi, Jika Pemerintah Tak Selesaikan Kasus Kontrak JICT

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT), Firmansyah, mengatakan nasib perpanjangan kontrak JICT jilid II kepada Hutchison yang terindikasi korup dan nasib ratusan pekerja yang di-PHK belum jelas jelang masa habis kontrak Hutchison jilid I pada 26 Maret 2019.

Karena itu, serikat pekerja berencana menggelar mogok kerja dan aksi mogok makan untuk menuntut kejelasan nasib pekerja yang di PHK dan kerugian negara Rp 4,08 trilyun dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

“Kami sudah persiapkan semuanya,“ kata Firman, dalam.keterangan tertulisnya di Jakarta Selasa, (26/2) saat aksi di Kementrian BUMN.

Pernyataan ini merespons pemerintah dan penegak hukum yang berlarut menyelesaikan kasus perpanjangan kontrak JICT. Menurut audit inevstigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontrak Hutchison jilid II ini melanggar berbagai aturan dan merugikan keuangan negara setikanya Rp4,08 trilyun.

Kontrak yang menurut auditor negara ini ilegal masih dijalankan paksa oleh manajemen Hutchison di JICT. Selain kasus korupsi perpanjangan kontrak JICT, manajemen Hutchison terus berupaya untuk memberangus pekerja.

Padahal ratusan pekerja ini telah membantu Hutchison menciptakan keuntungan untuk dinikmati oleh perusahaan asal Hong Kong ini.

Namun Hutchison dinilai gagal memenuhi keadilan bagi pekerja. “Dari aspek pengelolaan BUMN, bagaimana mungkin perusahaan multinasional asing Hutchison diberikan konsesi sejak 1999 sampai 2019, namun bebas memberangus dan melakukan PHK ratusan anak bangsa. Bahkan menurut BPK, Hutchison leluasa melakukan korupsi dan membeli murah aset negara. Dimana pemerintah? Dimana negara?” Kata Firman.

Padahal secara SDM, fasilitas dan teknologi JICT sangat siap dikelola mandiri. Sama halnya dengan penghentian privatisasi Dubai di Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Untuk itu dalam satu bulan ke depan, Firman memastikan akan terus melakukan kampanye dan aksi-aksi spartan termasuk mogok kerja, mogok makan bahkan ada pekerja yang di-PHK akan menjual ginjal demi menafkahi keluarganya.

“Sekali lagi kasus JICT bukan soal investasi asing di pelabuhan. Namun sejatinya tentang penegakan aturan, pemberantasan korupsi dan keadilan bagi pekerja yang telah membangun produktivitas handal pelabuhan,” kata Firman

Menurutnya, pemerintah tidak bisa bicara jauh dalam hal mewujudkan Indonesia anti korupsi dan keadilan bagi rakyat jika kasus kontrak JICT tidak selesai.

“Jika pemerintah terus abai dan gagal, maka pekerja akan selalu berada di baris terdepan untuk membela kepentingan rakyat dan bangsa dalam kasus JICT,” ujar Firman. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button