Ini Dia Insan Perhubungan yang Berprestasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan Tanda Penghargaan bidang Perhubungan Udara, Adikarya Dirgantara Pralabda  kepada 33 orang pegawai yang masih aktif maupun telah purna tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Penghargaan ini diberikan dalam upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Jakarta, Senin (17/9).

Hadir sebagai perwakilan penerima tanda penghargaan antara lain Agus Santoso (Widyaiswara Ahli Utama/Dirjen Hubud 2017-2018/ Komisaris Utama PT Garuda Indonesa), M. Pramintohadi Sukarno (Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara), Suprasetyo (Komisaris PT. Angkasa Pura I/Dirjen Hubud 2015-2017), Muzzafar Ismail (Tenaga Ahli Menhub bidang Audit Keselamatan Penerbangan untuk UE, FAA serta ICAO), Mohamad Alwi (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara) dan Capt. Avirianto (Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara).

Menhub mengatakan, peringatan Harhubnas harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk merenungkan kembali kinerja dan menyatukan persepsi serta tekad untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan tema Harhubnas 2018 “Guyub Rukun Bangun Bangsa” mempresentasikan bagaimana seluruh elemen perhubungan bersama-sama bersinergi membangun transportasi Indonesia. “Saya berharap peringatan Harhubnas dapat menjadi wahana untuk meningkatkan prestasi, serta memperkokoh rasa persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan di manapun berada”, ujar Menhub Budi.

Di sub sektor perhubungan udara, kinerja membanggakan telah dilakukan berkat sinergi semua elemen dan aktor penerbangan nasional. Setelah 11 tahun dibelenggu larangan terbang dan masuk dalam daftar hitam keselamatan penerbangan, secara bertahap Indonesia kembali meraih kepercayaan dunia penerbangan internasional untuk bebas menerbangi langit seluruh dunia.

Kredibilitas keselamatan penerbangan Indonesia sempat terpuruk akibat seringnya kecelakaan penerbangan tahun 2007 dan sebelumnya. International Civil Aviation Organisation (ICAO) lantas melakukan audit. Hasilnya kemudian dijadikan rujukan oleh European Aviation Safety Agency (EASA) untuk memasukan seluruh maskapai Indonesia dalam daftar hitam keselamatan udara Uni Eropa (EU Air Safety List) dan otoritas penerbangan Amerika, Federal Aviation Administration (FAA) untuk menurunkan peringkat Indonesia masuk dalam kategori 2. Konsekuensinya, seluruh maskapai Indonesia tidak dapat melakukan penerbangan ke dan dari seluruh wilayah di Uni Eropa dan Amerika sejak awal 2007.

Jerih payah para aktor penerbangan Indonesia untuk melakukan pembenahan pada internal otoritas penerbangan dan maskapai Indonesia guna mendapatkan sertifikasi standard keselamatan dan kelaikan terbang telah membuahkan hasil yang manis. Pada Oktober 2017 yang lalu dari hasil audit pemenuhan terhadap standard ICAO, pencapaian Indeks Efektifitas melejit sangat signifikan dari 45.63 persen pada 2014 mencapai level yang sangat memuaskan yaitu sebesar 80.34 persen pada 2017. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2016 Indonesia dinyatakan sukses mendapatkan 1st Category dari otoritas penerbangan Amerika FAA setelah melalui audit IASA /International Aviation Safety Assessment. Disusul terakhir, pada 15 Juni 2018 hasil persidangan Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa, menyatakan mencabut larangan terbang bagi masakapai Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno yang juga menerima penghargaan tersebut menjelaskan bahwa prestasi yang dicapai ini adalah hasil kerja keras dan sinergi luar biasa antara seluruh elemen penerbangan. Pramintohadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Menteri Perhubungan atas penghargaan yang diberikan ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri atas Penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini tentunya semakin memacu kami yang berkarya di dunia penerbangan untuk kerja dengan lebih baik dan baik lagi untuk memenuhi harapan masyarakat akan layanan jasa penerbangan yang selamat, aman dan nyaman", jelas Pramintohadi.

Pramintohadi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan sumbangsih atas capaian-capaian yang diraih penerbangan sipil Indonesia sehingga penerbangan Indonesia berdiri sejajar di mata dunia. "Apresiasi kami sampaikan juga kepada pejabat dan pegawai yang masih aktif maupun telah purna tugas atas kinerja tanpa kenal lelah yang diberikan, serta para stakeholder yang terus membina kerukunan dalam berkoordinasi sehingga penerbangan Indonesia semakin maju", lanjut Pramintohadi

Hal senada juga disampaikan Widyaswara Ahli Utama dan Komisaris Utama Garuda yang juga Dirjen Perhubungan Udara pada 2017-Juli 2018 Agus Santoso bahwa tanda penghargaan yang diterimanya ini  memacu semangat untuk bahu membahu dengan seluruh elemen yang ada untuk menjaga prestasi lebih bagus kedepannya. Agus yang pada waktu itu bertindak sebagai Ketua Delegasi Indonesia dalam sidang pencabutan EU Ban menuturkan bahwa remark safety oversight yang tinggi yang berhasil didapatkannya adalah berkat kerja sama yang baik.

“Kita wajib menjaga prestasi ini agar tidak kembali mengalami berbagai sanksi internasional seperti dulu. Kedisipilinan, kesadaran yang tinggi terhadap keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi oleh masakapai serta layanan navigasi dan bandara yang prima jadi unsur utama dalam mmepertahankan prestasi ini” tutur Agus.

Tanda Penghargaan Adikarya Dirgantara Pralabda diberikan kepada pegawai dan masyarakat yang dinilai berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam peran sertanya meningkatkan pembangunan pada sub sektor perhubungan udara yang telah dibuktikan dengan data dan fakta yang konkrit.

Maksud pemberian tanda penghargaan ini adalah untuk membangkitkan semangat dan gairah kerja serta memberikan dorongan kearah peningkatan prestasi kerja dan pengabdian. Sedangkan tujuan pemberian tanda penghargaan ini adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam melaksanakan tugas serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan bidang perhubungan demi terwujudnya keselamatan, keamanan dan kelancaran dalam pelayanan jasa perhubungan. (ref. Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Tetap Pemberian Tanda Pengharagaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan). (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button