Ini Standar Pelayanan Operasional Pelabuhan

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Sebagai regulator pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, Otoritas Pelabuhan memiliki peran dan tanggungjawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan. Terlebih saat ini sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi dimana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless).

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial di Jakarta, Kamis (18/10) minta kepada para penyelenggara pelabuhan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien serta dapat mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia. "Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan,” imbuhnya.

Selain itu, Dirjen Agus menekankan kepada para penyelenggara pelabuhan untuk membuka mindsetnya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016. Adapun Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.

Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepada setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya. "Kemenhub berharap Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut,” ujarnya.

FGD yang dilaksanakan 18 – 19 Oktober 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara pelabuhan dalam menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan sebagai bahan dalam mengevaluasi tingkat pencapaian kinerja pelayanan operasional di suatu pelabuhan. 

Adapun peserta FGD adalah para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan Kepala Kantor KSOP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. "Kami berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan,” tutup Tohir. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button