Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabadanparekraf) Wishnutama Kusubandio melantik sejumlah pejabat di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Rabu (5/2).
Para pajabat yang baru dilantik tersebut akan menempati posisi baru dalam organisasi Kemenparekraf/Bapaekraf yang baru selesai terbentuk sebagai hasil penggabungan dari Kemenpar dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Pembentukan organisasi baru tersebut sesuai dengan instruksi Presiden yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menparekraf mengatakan, pelantikan pejabat tinggi eselon satu dan dua ini merupakan bagian dari penataan struktur organisasi baru dalam mengembangkan peranan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor andalan penghasil devisa negara serta menciptakan lapangan kerja yang luas untuk kesejahteraan masyarakat.
Wishnutama menjelaskan, pembentukan organisasi baru ini membutuhkan waktu yang panjang sekitar tiga bulan untuk menata organisasi baru seefisien mungkin serta menetapkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di masing-masing satuan kerja agar berfungsi secara optimal. “Struktur organisasi baru ini telah dikaji agar dapat diimplementasikan secara tepat dan saling menguatkan. Sistemnya juga kita pikirkan agar peran strategis antara Kemenpar dan Bekraf berjalan optimal,” kata Wishnutama.
Dalam struktur baru yang dipimpin Menteri dan Wakil Menteri menempatkan enam pejabat eselon satu terdiri atas, Sekretaris Kementerian, Staf Ahli Bidang Reformasi dan Regulasi, Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas, dan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Sementara itu struktur baru organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapaekraf) yang dipimpin Kepala Badan (Menteri) dan Wakil Kepala Badan ( Wakil Menteri) menempatkan sembilan pejabat eselon satu yaitu Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), serta Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.
Organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapaekraf) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2019 ini merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (son)