DENPASAR (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melarang kedua pasangan calon peserta Pilkada 2018 menyampaikan ucapan selamat Hari Suci Nyepi melalui baliho, spanduk, maupun media massa.
“Pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan ketentuan. Kami menghormati perayaan keagamaan, tetapi jangan kemudian dicampuradukkan dengan hal-hal atau unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa.
Apalagi, pihaknya telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye untuk kedua pasangan Cagub dan Cawagub Bali, serta sudah diatur bahwa perayaan hari raya keagamaan bukanlah termasuk jadwal kampanye. Hari Nyepi untuk tahun ini jatuh pada 17 Maret 2018.
“Jika ternyata ada yang melanggar, kami bisa menindaklanjuti secara administrasi, di samping kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Bali untuk mengambil langkah-langkah,” ucapnya pada Rapat Koordinasi Menyongsong Hari Raya Nyepi pada Masa Kampanye Pilkada 2018 itu.
Raka Sandi menegaskan bahwa pihaknya melarang pemasangan ucapan Selamat Nyepi, meskipun calon juga berstatus sebagai pimpinan partai. Yang boleh ada hanya alat peraga yang sudah difasilitasi KPU Bali, maupun yang dipasang oleh tim pemenangan yang memang sudah memenuhi ketentuan KPU.
“Penyampaian ucapan hari raya ini kami larang agar tidak melanggar ketentuan kampanye dan juga implementasinya di lapangan supaya tidak ada perbedaan persepsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, jajaran KPU Bali juga kembali menyampaikan mengenai kesepakatan bersama mengenai larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, termasuk meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia berpandangan tidak jauh beda. Menurut dia, meskipun sebagai pengurus parpol yang menyampaikan ucapan “Selamat Nyepi”, tetap saja tidak bisa dilepaskan keterkaitannya sebagai calon peserta Pilkada 2018.
“Kami mohon agar hal itu tidak dilakukan, karena dengan pemasangan ucapan selamat hari raya melalui baliho masih berkaitan dengan keterpilihannya dalam pilkada,” ucapnya.
Di sisi lain, Rudia juga menyoroti masih terpasangnya sejumlah alat peraga sosialisasi dari calon, di luar yang difasilitasi KPU.
“Pemilih kita sekarang itu sudah cerdas dan publik tentu melihat kepatuhan calon untuk mematuhi regulasi yang ada. Jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya kenapa pasangan calon melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengingatkan sesuai dengan isi kesepakatan bersama pimpinan majelis keagamaan dengan KPU dan Bawaslu Bali, agar pasangan calon jangan sampai menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye.
“Kami sangat mengharapkan adanya pilkada yang damai dan nyaman, dalam mencari pemimpin untuk kemajuan daerah,” ucapnya yang juga Rektor IHDN Denpasar itu.
Dalam rakor itu juga dihadiri oleh tim pemenangan dari pasangan nomor urut 1 (KBS-Ace) dan pasangan nomor urut 2 (Mantra-Kerta). (grd/ant)