TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pengusaha atau pengembang properti yang akan berinvestasi di kota Tangerang selatan (Tangsel), kini tak lagi harus membayar retribusi dari izin gangguan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota setempat akan menghapus Perda nomer 14 tahun 2011 tentang izin gangguan. “Izin Gangguan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar.
Sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi dengan benar dan juga tak berdampak buruk terhadap lingkungan. “Dari izin gangguan itu kita hanya dapat lebih dari Rp,9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang,” imbuhnya.
Di Kota Tangsel tak sedikit ada konflik akibat adanya Izin tersebut. Kondisi seperti ini, tak jarang membuat pekerjaan baru bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik itu. “Tentunya presiden melalui Mendagri sudah melakukan analisis panjang sehingga Izin Gangguan ini harus dicabut. Bukan sekedar hanya untuk memudahkan investor. Izin Gangguan ini juga regulasi lama dan memang sudah tidak relevan lagi,” pungkasnya. (nov)