
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan fokus kerja untuk diwujudkan. Penegasan disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Fokus pertama, menurut Burhanuddin adalah penanganan perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara namun juga harus memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi. "Kedua kami akan memonitor beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perizinan investasi," ujarnya.
Fokus ketiga, Kejaksaan akan meningkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset-aset pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang terbengkalai atau tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain. "Langkah itu agar aset-aset tersebut bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya," terangnya.
Fokus keempat, memanfaatkan Teknologi Informasi yang dapat mendukung keberhasilan tugas Kejaksaan. Seperti mengembangkan aplikasi sistem manajemen, pidana umum, pidana khusus, perdata tata usaha negara (datun) dan pengawasan sebagai salah satu persyaratan reformasi birokrasi.
Fokus kerja kelima adalah menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat, untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah bersih melayani dan menjadikan percontohan untuk satuan kerja lain.
Fokus keenam meminta para Kajati mengunakan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum sehingga terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Fokus kerja ketujuh, yakni melakukan optimalisasi sebagai inovasi yang sudah diterapkan dan meningkatkan kinerja di satuan kerja agar diimplementasikan dalam skala nasional.
Terakhir, fokus kerja ke delapan adalah memanggil dan menggelorakan optimisme masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan.
Jabatan Titipan
Sementara itu, dalam rapat yang berkembang, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan pengangkatan Burhanuddin karena hubungan adik-kakak antara dia dengan politisi senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin.
Menjawab tudingan miring itu, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung atas dasar profesional, bukan kepentingan politik partai politik tertentu.
Burhanuddin tidak menampik bahwa dirinya memang adik kandung dari TB Hasanuddin. "Sehubungan dengan isu itu, saya akan dosa kalau saya menyatakan bahwa TB Hasanuddin bukan saudara saya, itu dosa besar. Tapi saya diangkat oleh presiden profesional," tegasnya.
Hal lain yang juga menuai perdebatan adalah maraknya pelaksana tugas yang mengisi jabatan Jaksa Agung Muda. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Burhanuddin untuk segera mendefinitifkan Plt-Plt di posisi Jaksa Agung Muda tersebut. "Karena kita heran apa tidak ada jaksa-jaksa bintang dua yang bisa mengisi posisi-posisi itu," ujarnya.
Nasir meminta Burhanuddin bisa melakukan cara-cara radikal untuk mewujudkaan Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang berkualitas. "Karena istilah radikal sedang tren sekarang, menggunakan cara radikal untuk mewujudkan Kejaksaan ini lembaga penegak hukum yang berkualitas. Tanpa hal itu sulit Bapak ingin mewujudkan kejaksaan sebagai penegak hukum berkualitas," kata Nasir. (har)