
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana mengaku penerapan jalan berbayar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok merupakan sebatas wacana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Terlebih, hingga kini belum ada rapat pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Pemprov Jabar atas wacana kebijakan tersebut.
“Terkait jalan berbayar di Jalan Margonda masih wacana Pemprov. Saat ini masih dalam tahap kajian ahli atau konsultan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, Senin (09/04).
Dikatakan Dadang, dalam penerapan kebijakan jalan berbayar di pusat Kota Depok itu harus melibatkan berbagai pihak termasuk Pemkot Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Untuk ke depan, kami akan segera berkonsultasi ke BPTJ dan Dishub Jabar mengenai kelanjutan wacana kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar ini,” katanya.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk tak resah terkait informasi wacana kebijakan yang sudah tersebar saat ini. Jika ada hal yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dan mengganggu kenyananan warga dapat menghubungi Dishub Depok.
“Kami mohon untuk tetap tenang, karena terkait jalan berbayar di Margonda Raya akan dikaji lebih dahulu. Insya Allah kami akan membuat pengaturan terbaik untuk warga Depok,” katanya. (jif)