CIKARANG (Bisnis Jakarta) – Saat ini jalan tol Jakarta-Cikampek mengalami kemacetan yang sudah melampaui batas hal-hal yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan safety dan level of service, di mana saat ini jika menuju Bandung lewat jalan darat ditempuh selama 5-6 jam. Untuk itu akan dilakukan beberapa rekomendasi dalam kurun waktu dua minggu ini untuk mengatasi masalah tersebut agar dapat meningkatkan safety dan level of service pada jalur tersebut. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau implementasi keselamatan jalan di ruas tol Jakarta–Cikampek, Minggu (21/1).
Untuk meningkatkan kedisiplinan, kata Menhub, dalam waktu dekat ini akan dilakukan tilang setiap hari pada kendaraan angkutan barang yang melanggar dari segi muatan maupun dimensi. “Dari lima kendaraan berat yang dites tidak ada satu pun yang sesuai, bahkan ada yang bermuatan dua kali lipat dari batas angkutan barangnya,” kata Menhub.
Untuk kelancaran arus kendaraaan nantinya akan di terapkan lajur khusus bagi kendaraan yang akan melintasi ruas tol Jakarta–Cikampek agar meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. “Berdasarkan riset dari PT. Jasa Marga akan dibagi 4 lajur yaitu lajur 1 untuk bus bermuatan penumpang, lajur 2 untuk truk muatan, jalur 3 dan 4 untuk kendaraan yang lain. Artinya bus akan mendapatkan prioritas dengan kapasitas di atas 30 orang dia akan mendapatkan kecepatan yang lebih cepat. Harapannya penumpang dari kendaraan biasa akan pindah ke bus sehingga mengurangi volume kendaraan di jalan,” jelas Menhub.
Selain itu, jelas Menhub, rencananya untuk jam operasional kendaraan berat akan diterapkan pembatasan waktu dan diarahkan pada pukul 06.00 – 09.00 dilarang untuk melintas di ruas tol Jakarta–Cikampek. “Berkaitan dengan waktu pelarangan operasi bagi kendaraan berat, saya tadi berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara terbuka saya mengatakan di negara-negara lain lazim diberlakukan jam operasional dan harga-harga di sana masih tetap murah, jadi jangan ini dijadikan dalih nanti barang akan sampai dengan terlambat dan berbagai hal lain,” tegas Menhub.
Menhub mengatakan, sebenarnya apabila seluruh pemilik kendaraan ataupun barang dapat menaati dan taat pada peraturan dan rekomendasi tersebut tidak akan dilakukan. “Sebenarnya apabila semua pemilik barang menaati peraturan yang ada seperti tidak melebihi muatan barangnya dan melebihkan dimensi kendaraannya, apa yang kita lakukan saat ini tidak perlu dilakukan karena semua sudah sesuai dengan peraturan,” tutup Menhub.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, DIrektur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Budi Rahardjo, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik. (son)