TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Selama bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyesuaian jam kerja kantor bagi para ASN yang bekerja di masing-masing OPD Pemkot Tangsel. Total jam efektif bagi perangkat kerja daerah adalah 32,5 jam per minggu. “Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau (enam) hari kerja adalah 32,5 jam per minggu,” demikian isi surat edaran yang ada.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Tangsel Muhamad tersebut, disebutkan jam kerja ASN hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Jam kerja tersebut tak berlaku bagi guru dan pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tangsel (BKPP Tangsel), Apendi mengatakan dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan apabila ditemukan ASN yang kinerja nya malah tidak produktif selama bulan puasa ini. “Kita akan pantau terus kinerjanya, PP 53 akan kita gunakan. Agar pegawai di Tangsel meningkat disiplinnya,” tandasnya. (nov)