JAMAK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kapal ke KPK

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi atau JAMAK, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018) siang untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan kapal baru yang mencapai milyaran rupiah. Dalam laporan yang disampaikan pada pukul 12 .06 WIB itu para mahasiswa tersebut diterima oleh bagian pengaduan dan laporan KPK.

Menurut Ketua Presedium JAMAK, Yongki Ari Wibowo, Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari (DKB) (Persero) dengan PT Krakatau Shipyard (KS) dalam pembangunan kapal baru telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp. 2.365.190.000,00) berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.

“Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP kepada PT KS yang berpotensi merugikan pembagian sharing kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas sebesar Rp 2.365.190.000.00,-” ujarnya.

Disebutkan juga bahwa dalam perpanjian tersebut, diputuskan antara lain membentuk kemitraan KSO secara bersama-sama dengan nama KSO DKB-KS dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.

Sedangkan keikutsertaan modal adalah PT DKB sebesar 55% dan PT KS 45%.
Masing-masing peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai sharing dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian dari KSO. Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana BAP BPK tersebut diketahui bahwa pembagian biaya dan sharing laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan.

KSO adalah penggabungan sumber daya PT DKB yang memiliki SDM dan fasilitas dengan PT KS yang memiliki sharing marketing, permodalan dan fasilitas. Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar perhitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO.

Ironisnya, terkait pembentukan dan sharing KSO, Direktur Komersial PT DKB saat itu, AP kepada petugas BPK (sebagaimana BAP BPK-red) mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan sharing 55% dan 45%. Selain itu KSO juga katanya dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama.

Sementara untuk marketing fee sebesar 2% ke PT KS adalah hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar 3% per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran. Sedangkan untuk peralatan seperti forklift, crane dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas.

Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan yang disampaikan AP kepada tim BPK sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan segera menggali keterangan lebih jauh dari saudara AP. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button