Jelang Pemilu 2019, KPU Tangsel masih Sepi Pendaftar

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih belum terasa hingar bingarnya. Padahal KPU RI telah mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 harus mendaftarkan masing masing partai. “Belum ada partai yang mendaftar sampai saat ini. Di KPU pusat juga belum ada. Karena kan partai daftarnya ke KPU pusat dulu,” ungkap Divisi Hukum KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.

Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 nanti, terlebih dahulu harus lolos verifikasi. Untuk itu, KPU Tangsel telah mempersiapkan diri untuk menerima dan melihat berkas serta dokumen parpol yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Bambang menambahkan, nantinya hanya ada beberapa partai yang melakukan audiensi terkait persyaratan verifikasi partai. “Hanya ada beberapa partai saja yang audiensi untuk menanyakan soal persyaratan verifikasi partai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran ini, KPU hanya meminta beberapa dokumen persyaratan pendaftaran yang harus dilengkapi oleh seluruh partai yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 nanti. “Tahapan pendaftaran sudah dimulai kemarin, Ini semua sudah tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurut Subhan, berbagai persyaratan yang harus dilengkapi seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 nanti, diantaranya Parpol harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus partai dari tingkat kota hingga ditingkat kelurahan yang ada di Kota Tangsel. “Dan juga harus disertai KTP para pengurus dan kader, itu minimal jumlahnya 1/1000 dari jumlah penduduk yang ada di Kota Tangsel. Kurang dari itu maka partai harus melengkapinya,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button