
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Menjelang pelaksaan Pemilihan Umum 2019 mendatang, sejumlah calon legislatif banyak yang melakukan aksi curi start. Salah satunya adalah alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif DPR RI dari PSI, Ratu Isyana Bagus Oka yang sudah marak meski masa kampanye belum dimulai.
“Ya sudah dilakukan pemanggilan terkait temuan banyaknya atribut satu caleg saja atas nama Ratu Isyana Bagus Oka,” ungkap Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli.
Lebih lanjut Ahmad Jazuli mengatakan, dari hasil temuan Bawaslu Tangsel, terdapat sekitar 15 titik atribut liar yang terpasang spanduk atau pun baliho milik Ratu Isyana Bagus Oka, termasuk yang terpasang tak jauh dari sekitar kantor Bawaslu Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat. “Temuan APK PSI ada 15. Ini APK yang bukan dicetak oleh KPU,” imbuhnya.
Jazuli menambahkan, berdasarkan PKPU 23/2018 tentang Kampanye, setiap alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu, yakni partai politik akan difasilitasi oleh KPU. Adapun tambahan APK yang dibolehkan dipasang oleh partai, desainnya harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu.
“Jadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan caleg. Sehingga yang boleh memasang APK tambahan adalah partai, tapi desainnya harus disampaikan dulu ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tandasnya. (nov)