Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K. Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 23 September 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan surat edaran yang diedarkan meminta kepada Bawaslu di daerah untuk mengingatkan seluruh kepala daerah tentang larangan melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2020. "Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," ucap Abhan usai pertemuan dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (17/1).

Pertemuan dengan Mendagri terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2020. Agendanya melakukan  koordinasi dengan Kemendagri dengan beberapa persoalan antara lain terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah.

Abhan menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Bunyi pasal tersebut yaitu "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," paparnya.

Dengan demikian, ia mengingatkan para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut. "Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana," ujarnya.

Bawaslu, kata dia surat mengingatkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat ASN dengan batasan terakhir tanggal 8 Januari. "Karena di larangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," ujarnya.

Ketentuan pasal 71 itu, menurutnya khusus kepada daerah yang menggelar Pilkada. "Karena potensi pemetaan kami petahana itu ada di 224 daerah, itu yang punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN,” kata Abhan.

Abhan juga merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan  Pilkada. "Kami respon (positif) bahwa pak Mendagri akan mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN itu," tegasnya. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button