Jelang Pilkada Serentak, KPU Depok Pastikan 15 Parpol Lolos Verifikasi

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memutuskan sebanyak 15 partai politik (parpol) lolos verifikasi faktual. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Depok yang diadakan di Hotel Bumi Wiyata. Ketua KPU Kota Depok,Titik Nurhayati mengatakan, parpol yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Parpol yang lolos ini sudah memenuhi syarat, baik dari segi administrasi, kepengurusan, dan domisili kantor, dan keanggotaan parpol,” ujarnya.

Kendati 15 parpol tersebut telah dinyatakan lulus verifikasi faktual, pihaknya tetap belum bisa memastikan semua parpol tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, penetapan parpol peserta Pemilu 2019 adalah kewenangan KPU RI.

“Ranah penetapan parpol peserta Pemilu 2019 di tangan KPU RI. Kami hanya melaksanakan hasil dari verifikasi faktual parpol diantaranya penelitian administrasi, verifikasi kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan parpol,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, setelah melalui tahapan tersebut, rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI yang akan memutuskan peserta Pemilu 2019.

“Kalau untuk rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2018. Sedangkan tanggal 18 Februari 2018 penetapan parpol peserta Pemilu 2019 dari KPU RI,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button