JTO, Era Baru Pengelolaan Jembatan Timbang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Untuk merevitalisasi pelayanan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang (JT), maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera mengadakan integrasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dengan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (24/7) menjabarkan, pada tahun 2018 telah dilakukan sistem e-Tilang. Memang sekarang ini belum semua JT menggunakan e-Tilang tapi secara bertahap akan dilengkapi semua JT ini dengan sistem e-Tilang untuk menghilangkan potensi hubungan langsung antara pihak pengemudi dengan para petugas. Jadi kalau ada pelanggaran yang sudah tercatat di sistem, kemudian jika sudah diinformasikan kepada pengemudi berapa kelebihannya, pengemudi akan langsung membayar ke bank atau melalui mesin EDC yang ada di masing-masing JT,.

Jembatan Timbang Online (JTO) ini nantinya akan mengandung beberapa unsur yaitu Traffic Counting, untuk menghitung jumlah kendaraan keluar dan masuk, Sensor Dimensi, untuk mengukur dimensi truk, dan Truck detector, untuk mengetahui isi muatan truk. "Jadi (dengan traffic counting) kita akan melakukan penghitungan berapa kendaraan masuk dan tidak masuk. Kalau dia (truk) tidak masuk dan ada potensi pelanggaran saya sudah koordinasi dengan kepolisian. Karena menempatkan petugas pada mulut-mulut jalan sebelum JT terutama pada malam hari dirasa berbahaya, jadi akan menggunakan sensor ini akan otomatis mencatat kendaraan yang masuk beserta nomor polisinya dan diserahkan pada polisi,” jelas Dirjen.

Selain itu dengan pemasangan alat pencatatan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) pada akses jalan dari dan menuju JT di 18 JT yang berfungsi untuk pendataan angkutan barang yang masuk dan tidak masuk JT melalui pengambilan gambar nomor registrasi kendaraan oleh kamera secara langsung yang kemudian data tersebut akan terintegrasi dengan data-data yang ada di Jembatan Timbang Online (JTO). Untuk angkutan barang yang tidak melakukan penimbangan (tidak masuk ke dalam UPPKB) integrasi data tersebut akan langsung terkirim kepada Kepolisian terdekat untuk proses penegakan hukum.

Sementara itu dengan sensor dimensi yang ada, menurutnya akan mempermudah petugas di lapangan serta hasilnya lebih akurat. “Sebelumnya kita melakukan pengukuran dimensi dengan manual jadi kalau kasat mata terlihat ada pelanggaran dimensi maka petugas akan mengukur. Kemudian akan kita beri tanda untuk potong dan beri peringatan, barulah setelah diberi batasan waktu 3 bulan harus dipotong. Tapi nampaknya kita punya kelemahan karena ini kerja manual maka kita ganti dengan sensor dimensi yang akan mencatat secara otomatis berapa panjang truknya, berapa kelebihan lebarnya, juga tingginya,” jelas Dirjen Budi.

Untuk Truck Detector, jelas Dirjen, nanti dengan bantuan alat tersebut akan mendeteksi di dalam kendaraan mengangkut barang-barang apa saja. Saat ini  sudah mencatat selama 13 hari (19-22 Juli) pada 21 JT yang ada pelanggaran yang tercatat 9.225 dari total 11.379 kendaraan yang masuk ke UPPKB atau sebesar 81%.

Pengembangan sistem Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan sistem bukti lulus uji elektronik (BLUE), serta sistem izin operasional angkutan barang nantinya akan diterapkan di 73 Jembatan Timbang yang terdiri dari 22 Jembatan Timbang eksisting dan 51 Jembatan Timbang baru.

Dirjen Budi juga menjelaskan tujuan dan manfaat sistem yang terintegrasi ini yaitu untuk mempercepat proses penimbangan, karena tidak perlu menginput data identitas kendaraan, dengan integrasi sistem JTO dan sistem BLUE, data kendaraan tidak perlu diinput lagi cukup dengan membaca code dari SMART CARD atau QR Code. Sistem BLUE dengan output SMART CARD, Sertifikat Lulus Uji, dan Sticker Hologram datanya akan dapat terintegrasi dengan sistem JTO sehingga diharapkan dapat membantu dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan barang. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button