Kakek Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Seorang kakek (64 tahun) di pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk petugas kepolisian setempat lantaran mengedarkan uang palsu. Saat digeledah, polisi menemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari saku celana kakek berinisial SG tersebut. “Pengembangan kasus tersebut terputus sampai ke penyidikan kakek SG. Kendati, polisi telah menelusuri keberadaan sindikat uang palsu yang sempat memberikan uang ke kakek tersebut,” ungkap Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho.

Dari keterangan SG menyebut, uang palsu itu dia beli dari seorang pria bernama Hasan, warga Bogor, Jawa Barat. Dia membelinya sebanyak tiga kali. Alex menyimpulkan, kakek SG memiliki uang tersebut dengan sistem beli-putus. Pria tua itu sering membelanjakan uang palsunya di warung klontong untuk membayar kopi atau rokok.

Kakek SG tertangkap tangan saat bertransaksi di toko milik Abdul, Selasa, (3/10) malam. Kala itu, SG membayar kopi dengan uang pecahan Rp50 ribu. Tapi, Abdul mencurigai lembaran uang yang SG berikan palsu. Tekstur kertasnya berbeda, setelah dia bandingkan dengan uang Rp50 ribu miliknya.

Abdul kemudian melaporkan temuan itu ke Kepolisian Sektor Pamulang. Petugas menggeledah SG dan mendapatkan 7 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu lainnya dari saku celana kakek itu. Saat itu juga kakek SG diborgol ke tahanan kantor polisi.

Kakek SG dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011. “Kita tidak membedakan, semua sama di mata hukum baik dia kakek-kakek atau anak-anak. Tetap kami proses,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button