
Bisnisjakarta.co.id – Tim Kuasa Hukum dari tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah, AG, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin, 14 Juli 2025.
Kehadiran mereka untuk mendampingi AG dalam proses pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka dari Polda Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Salah satu anggota tim kuasa hukum AG, Bhaskara Nainggolan, mengungkapkan rasa keberatannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AG dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan/atau Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Kami menilai proses ini masih sangat prematur. Ada banyak hal yang menurut kami belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bhaskara.
Karena itu, Bhaskara menyatakan pihaknya hanya bisa meminta agar lembaga-lembaga pengawas seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasun) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Yudisial (KY), serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turut memantau penanganan kasus ini.
“Kami hanya berharap klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga berharap kasus ini bisa menjadi preseden agar hal serupa tidak terjadi pada pihak lain. Mengingat, klien kami adalah sosok yang cukup dikenal di Kota Bandung dan memiliki kontribusi besar di bidang media,” ujar Bhaskara.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan status tersangka yang diberikan kepada AG, mengingat usia yang sudah lanjut, yakni 77 tahun. Bhaskara berharap hal ini menjadi pertimbangan khusus bagi aparat penegak hukum (APH) yang akan menangani perkara tersebut ke depan.
Dalam penjelasannya, Bhaskara menyebut dugaan pemalsuan terkait dengan penggunaan surat pernyataan ahli waris, yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukan AG sebagai pembeli pada tahun 2015.
Bhaskara menyampaikan bahwa jika masih ada waktu, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Namun ia menyayangkan apabila proses pelimpahan perkara berlangsung terlalu cepat, sehingga upaya tersebut tidak dapat dilakukan.
Ia menambahkan, seharusnya masih ada pihak-pihak lain yang perlu diperiksa dalam kasus ini. Kliennya juga belum sempat menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Selain itu, Bhaskara menduga ada indikasi keberadaan mafia tanah dalam perkara ini, dan menurutnya hal tersebut perlu ditelusuri lebih dalam.
“Banyak pihak yang kami anggap perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kasus ini, kami mencium adanya keterlibatan mafia tanah,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum AG mendesak agar perhatian juga diberikan oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Kami sedang berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta perhatian dari APH pusat untuk turut mengawasi perkara ini,” tutup Bhaskara.***