Kasus Perobekan Buku Merah, Ketua KPK Mengaku Sulit Temukan Alat Bukti

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap hasil investigasi Indonesialeaks soal perobekan buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara. Penegasan disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Agus menuturkan, peristiwa penyobekan buku itu sudah terjadi satu tahun lebih. Saat itu, pengawas internal sudah memeriksa kamera CCTV. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terlihat ada perobekan yang diduga dilakukan dua penyidik KPK dari Polri, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Penyobekan diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. “Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara…ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu,” kata Agus.

Karena terjadi perdebatan di internal KPK, akhirnya disepakati belum memberikan sanksi kepada dua penyidik KPK dari Polri itu. Sambil menunggu bukti cukup untuk membuktikan kebenaran penyobekan buku merah itu, kemudian keduanya dikembalikan ke Polri. “Waktu itu kalau tidak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali,” katanya.

Agus mengaku hingga saat ini, KPK sulit membuktikan dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat yang tertulis di dalam buku merah karena diduga dirobek oleh kedua penyidik KPK dari Polri itu.

Menurut Agus, kasus ini sama halnya dengan kasus yang awalnya dibongkar oleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dan Yulianis, mantan karyawan Nazaruddin selaku Wakil Direktur PT Keuangan Permai Group ketika itu, yang memiliki catatan dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat negara dalam kasus tersebut, namun terbantahkan ketika dikonfrontasi.

“Itu kan pembuktiannya susah begitu orangnya ngomong saya tidak nerima, tidak ada alat bukti yang lain, apa yang mau kita pakai?” katanya.

Begitu pula dengan kasus perobekan Buku Merah saat ini, menurut Agus berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Basuki Hariman, tidak ada keterangan yang menyebutkan aliran dugaan dana, yang salah satunya menyebut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Jadi dari keterangan tidak ada, oleh karena itu adanya tulisan, tulisan itu juga perlu diklarifikasi,” kata Agus.

Namun, karena kasus tersebut muncul kembali seperti yang diungkap dalam investigasi jaringan media Indonesialeaks. Berdasar hasil penelusuran Indonesialeaks, buku tersebut sengaja dirobek untuk menghapus jejak keterlibatan Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Terkait itu, KPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil investigasi Indonesialeaks tersebut (eksaminasi). Agus mengatakan, telah menugaskan Herry Muryanto sebagai Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk melakukan eksaminasi tersebut.

“Oleh karena itu kita tunggu saja eksaminasi yang dilakukan PI (Pengawas Internal),” kata Agus.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ikut mempersoalkan kasus yang mengendap di KPK. Sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais bahkan meminta Presiden Joko Widodo mencopot Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya.

“Saya minta ke pak Jokowi supaya pak Kapolri Tito segera dicopot. Alasan anda cari sendiri,” kata Amien Rais di Polda Metro Jaya, kemarin sambil menyodorkan penggalan koran sebuah pemberitaan.

Pemberitaan dalam penggalan koran tersebut memuat berita tentang perobekan Buku Merah oleh dua penyidik KPK dari Polri yang di dalamnya diduga berisi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara termasuk kepada Tito Karnavian.

Amien mengatakan stok pimpinan Polri yang jujur masih banyak di Indonesia. “Saya yakin stok pimpinan polri yang jujur dan mengabdi bangsa negara masih banyak untuk ganti pak Tito. Kita cinta polisi sebagai kemanan nasional tapi kalau ada oknum yang nggak bener harus diganti,” katanya.

Sebelum meminta Tito dicopot, Amien sempat mengutarakan akan membuka kasus korupsi lama yang mengendap di KPK.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto menegaskan kabar perusakan barang bukti telah dijelaskan KPK. Oleh karena itu, ia meminta jangan ada yang mengadu domba Polri dengan KPK.

“Saya menanggapi pernyataan yang beredar, pernyataan Ketua KPK Pak Agus. Di situ sudah jelas bahwa yang disampaikan di medsos yang beredar kemarin itu (laporan Indonesialeaks) tidak terbukti,” ujarnya.

Soal perusakan barang bukti Setyo menjelaskan, setelah dicek tidak terbukti yang bersangkutan melakukan perobekan. KPK pun, katanya telah menyatakan laporan Indonesialeaks tak terbukti. “Ada Roland dan Harun juga tidak terbukti. Jangan mengadu-ngadu, ini ditahun politik. Mengadu antar lembaga penegak hukum, khususnya Polri dengan KPK,” jelasnya.

Ia juga mengajak media massa tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan validitasnya. “Karena media mainstream menjadi panutan, rujukan, diharapkan menyebarkan berita yang betul-betul valid,” katanya.

Seperti diketahui, kasus Basuki Hariman selaku Direktur CV Sumber Laut Perkasa, telah berjalan. Ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Basuki terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin.

Selain pidana penjara, Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam buku merah yang disobek tersebut, juga tertera nama Patrialis Akbar sebagai penerima dana selain pejabat negara lainnya. Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Basuki Hariman, tidak ada satupun kalimat yang menyebut nama Jenderal Tito Karnavian menerima suap darinya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button