Kasus Suap Anggota KPU Mengandung Unsur Penipuan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih menilai ada modus penipuan dibalik kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada Anggota KPU Wahyu Setiawan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kronologi dari  kasus penyuapan ini, sehingga KPK dapat memenuhi bukti penyuapan terhadap kasus ini di pengadilan. "Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya tetapi kalaupun pakai pasal korupsi, harus sesuai unsur yang ada," kata Yenti dalam diskusi bertajuk “Ada Apa di Balik Kasus Suap Wahyu” di Jakarta, Minggu (19/1).
   
Mantan Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 itu mengatakan rincian  kronologi dugaan kasus suap Harun kepada Wahyu bisa dimulai dengan merujuk pada hasil penyadapan. "Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," ujarya.
  
Ia kembali menegaskan kronologi pembuktian oleh KPK mrenjadi penting sebab dalam kasus ini, sebenarnya pihak pemberi suap maupun pihak yang disuap sudah sama-sama memahami bahwa keputusan KPU ternyata menetapkan Rizky Aprilia sebagai pengganti PAW Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia berdasarkan keputusan kolektif melalui rapat pleno. "Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” sebut Yenti.
   
Sementara itu, Anggota Tim Hukum PDIP Maqdir Ismail berpendapat mestinya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. Sebab berdasarkan Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tersebut dinyatakan, penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik. "Jadi sekali lagi kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan peraturan di bawah undang-undang maka seharusnya itulah yang ditahapi oleh lembaga negara kita (KPU). Terlepas dari setuju atau setuju itu harus mereka lakukan," kata Maqdir. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button