Kejari Mulai Terapkan Pembayaran Tilang

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan pembayaran Tilang. Kebijakan ini menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. “Pemberlakuannya dilakukan mulai pekan ini,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangsel, Sobrani Binzar.

Lebih lanjut Sobrani mengatakan, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan, menurutnya dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar atau verstek. Sehingga pelanggar yang tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dapat membayar denda dan mengambil barang bukti di Loket Tilang Kejari Tangsel yang berlokasi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Tangsel. “Untuk denda, nominalnya beragam, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat dan putusan pengadilan. Pelanggar juga diharuskan membawa fotocopy KTP, surat tilang, apabila e-tilang disertakan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA),” imbuhnya.

Namun jika bukan e-tilang, pelanggar tetap membayar denda di loket tilang yang telah disediakan pada jam operasional kantor. Yakni, Senin hingga Jumat pukul 8 pagi sampai 5 sore. “Jika biasanya jam operasional hanya sampai jam 4 sore, kita berlakukan sampai jam 5 sore. Kita usahakan pelayanan publik dilakukan secepat dan sebaik mungkin,” ujarnya.

Walaupun baru berjalan 3 hari, sambung Sobrani, hingga kini telah ada sekitar 30 hingga 50 pelanggar di wilayah Tangsel yang datang ke Kejari Tangsel untuk mengambil berkasnya. Sementara untuk menghindari calo, pihaknya pun memerintahkan security untuk memantau dan memfokuskan penjagaan, serta akan menempelkan stiker di loket tilang. “Jika dalam kurun waktu 2 tahun barang bukti seperti SIM dan STNK tidak diambil, maka kami akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button