
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangsel berharap BPN dapat menjadi wadah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai kepemilikan tanah tersebut.
“Di sinilah fungsi pejabat atau pegawai BPN untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian kepemilikan agar tidak adanya tumpang tindih,” ungkap Direktur LBH Situmeang Anri Saputra.
Jika pegawai atau pejabat BPN tidak bekerja secara profesional, tidak efektif, tidak efisien dan tidak dapat mempertanggungjawabkan secara akuntabel, maka masyarakat Indonesia yang merasakan kerugian akibat pelayanan publik yang tidak maksimal.
“Untuk itu pejabat atau pegawai BPN bekerja sesuai dengan Aturan atau SOP yang sudah tertera secara tertulis, tinggal bagaimana pejabat atau pegawai BPN mau atau tidak mengindahkan aturan tersebut,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, jika pejabat atau pegawai BPN melakukan pelanggaran atau kinerjanya di luar SOP, maka kepala kantor bisa menggunakan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 8/2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara pelayanan publik kepada bawahan yang kinerjanya tidak profesional.
“BPN tidak boleh tutup mata atas di duga banyaknya mal adminstratif di ruang lingkup BPN,” cetusnya.
Sementara itu Divisi Hukum Perdata LBH Situmeang Bani Irwan mencontohkan, diduga yang dilakukan oknum pegawai BPN Tangsel seperti yang dialami kliennya yakni pemohon sudah melakukan hak kepemilikan sertifikat dari tahun 2015, namun sampai saat ini tidak selesai.
“Saya tela’ah dan pelajari, jika ditangani oleh orang yang tepat dan kompeten tidak akan terjadi KKN, SOP sudah diatur. Kenapa bisa terjadi pendaftaran sejak 2015 sampai tahun 2018 belum selesai,” tandasnya. (nov)