
SEMARANG (Bisnis Jakarta) – Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto justru menguntungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
“Ditinjau dari jendela ilmiah, putusan praperadilan itu justru menguntungkan KPK dalam upaya mewujudkan keadilan dalam penanganan perkara korupsi tersebut,” kata Yosep di Semarang, Rabu.
Jika ditelaah, putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Cepi Iskandar justru mengoreksi prosedur penanganan perkara oleh KPK yang tidak sesuai. Dalam putusannya, hakim menyatakan berkaitan dengan alat bukti yang digunakan untuk menjerat Setya Novanto tak bisa digunakan karena masih disita atas nama pelaku lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Seharusnya, alat bukti yang akan digunakan tersebut diperbaharui administrasinya. “Seharusnya dijelaskan kalau alat bukti yang akan digunakan untuk disita guna penanganan perkara atas nama tersangka Setya Novanto, bukan atas nama pelaku yang sudah diadili,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang itu.
Selain itu, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK seharusnya tak mencantumkan nama tersangka karena proses pengumpulan alat buktinya belum terpenuhi. Putusan praperadilan itu, menurut dia, justru mengoreksi prosesdur penyidikan yang belum sesuai aturan.
Hal tersebut, kata dia, justru akan menguntungkan KPK karena menutup potensi putusan bebas Pengadilan Tipikor jika kasus tersebut masuk dalam persidangan. “Kalau kemarin praperadilan itu ditolak, justru kesalahan prosedur penyidikan itu akan membuka peluang Setya Novanto diputus bebas oleh pengadilan,” katanya.
Dengan hasil praperadilan ini, prosedur penyidikan yang benar bisa dilakukan. Ia menilai kasus dugaan korupsi E-KTP yang diduga menyeret nama Setya Novanto bisa disidik ulang dengan prosedur yang benar. “Kalau memang prosedur yang dilakukan KPK salah apakah harus dibela,” katanya. (grd/ant)