Kemenhub Gelar Gerai Layanan Pas Kecil Untuk Nelayan Pesisir Jakarta

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Kementerian Perhubungan kembali menggelar Gerai Pelayanan Pas Kecil yang diinisiasi oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok di Pesisir DKI Jakarta yakni di Tempat Pelelangan Ikan Cilincing Jakarta Utara, 20 – 22 Februari 2020.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta turut hadir menyaksikan langsung pengukuran kapal yang di lakukan Marine Inspector dan berkesempatan menyerahkan langsung sertifikat kepada para nelayan. Adapun pada kegiatan tersebut, KSU Tanjung Priok menyerahkan pas kecil kepada 7 kapal nelayan, endorsement kepada 28 kapal, dan lampiran pas kecil kepada 35 kapal nelayan.

Menurut Hermanta, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk menunjukan bahwa Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat, karena para nelayan pun mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan. "Dan yang lebih penting lagi bahwa Pemerintah ingin menjaga keselamatan para nelayan yang melaut dengan memberikan keterampilan untuk keamanan melaut sehingga mereka dapat tenang dan dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat mencari nafkah di laut," kata Hermanta.

Lebih lanjut Hermanta menjelaskan, kapal-kapal di bawah GT 7 diwajibkan untuk memiliki dokumen pas kecil yang menyatu dengan sertifikat keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Dengan memiliki pas kecil ini para nelayan memiliki kekuatan hukum untuk kepemilikan kapalnya. "Program ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal (SI PATIMEH ) yang akan dilakukan secara berkesinambungan," ujarnya.

Tercatat untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing terdapat kurang lebih 800 kapal nelayan dan sampai saat ini sudah lebih dari 400 kapal yang memiliki pas kecil, namun masih banyak lagi permohonan dari para nelayan untuk meminta pengukuran kapalnya yang masuk ke Kantor KSU Tanjung Priok.

Maka dari itulah, Gerai Pelayanan Pas Kecil ini akan selalu di dilaksanakan setiap bulannya untuk mengakomodir keinginan masyarakat nelayan khususnya di pesisir pantai DKI Jakarta. "Hal ini juga akan memudahkan Pemerintah dalam mendata para nelayan sehingga jika ada program-program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan nantinya akan lebih mudah mendapatkan data yang lebih tepat sasaran," tutup Hermanta. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button