Kemenhub Hentikan Izin Operasional Kalstar

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya. “Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis,  operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar,” ujar Agus.

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai 30 September 2017 hingga  masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional Maskapai Penerbangan tersebut, seperti jumlah pesawat yg beroperasi, Crew & SDM yg tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yg muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yg baru- baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Sebagaimana kita ketahui juga bahwa Kalstar adalah salah satu  Maskapai  Penerbangan pemegang  AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.

Kalstar harus  menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). “Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu Maskapai Penerbangan,” ujar Agus.

Kemenhub menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance). Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah  pesawat yang dioperasionalkan. Di mana dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai.

Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi.

Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan. Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar. “Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti, tegas Agus”.

Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk  bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.

Agus menghimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ditjen Perhubungan Udara akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.

Sedangkan kepada para stakeholder terkait, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, diminta bekerjasama untuk menjaga suasana tetap kondusif dan membantu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Selanjutnya,  Agus juga menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan. Ukuran yg digunakan adalah pemenuhan terhadap regulasi sesuai dengan AOC yang dimiliki  masing-masing (121 atau 135), “sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini  ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi,” tegas Agus. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button