Kemenhub Klaim, PM 118 Regulasi ASK Terbaik

JAKARTA (Bisnisjakarta)- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menyatakan, PM 118/ 2018 ini merupakan produk terbaik yang sudah dihasilkan dengan proses pembelajaran yang panjang. "Saya minta setelah Lebaran dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara online dan yang konvensional setelah diaplikasikan. Saya sangat berharap pada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota, walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,” lanjut Dirjen.

Menurut Dirjen Budi, aspek keselamatan menjadi yang pertama dituju. Selain tim 7 yang ikut andil berdiskusi sejak awal, bahkan ada berbagai kementerian yang turut serta mengantarkan lahirnya PM 118/2018 ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengawal regulasi ini.

Senada dengan pernyataan Dirjen Budi sebelumnya, Cris Kuntadi Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan menyatakan, “Mudah-mudahan dengan 4x perubahan ini sudah cukup. Kenapa selama ini Kemenhub akomodatif? Ini bukti pemerintah ada dan untuk menjembatani seluruh kebutuhan pengemudi, masyarakat, serta aplikator,” jelas Cris.

Dalam acara yang sama pula, Azas Tigor Nainggolan selaku analis Kebijakan Transportasi dan Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menyatakan harapannya agar terjadi kerjasama dan dukungan dari kementerian lain terkait regulasi taksi online. “Pemerintah juga sebaiknya mau menindak aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan yang merugikan pengguna taksi online serta pelaku usaha taksi online,” jelas Azas Tigor dalam pernyataan tertulisnya.

Acara sosialisasi ini digelar dengan tujuan mendapatkan persamaan pemahaman dan pandangan terkait pelaksanaan PM tersebut.

Sosialisasi PM 118/2018 ini dihadiri oleh Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta 100 orang peserta yang berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kerja Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, DPP Organda, Tim 7, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), aplikator, dan perwakilan akademisi. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button