Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Tak Terganggu Skandal Harley

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik pasca pergantian seluruh direksi perusahaan penerbangan nasional ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta, Minggu (8/12) memastikan, operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yg menangani operasional penerbangan. "Operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yg mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan," papar Polana.

Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Setelah ditunjuk Key Person (Dirut)  definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham, jelas Polana, maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut Polana memastikan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button