TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kenaikan tarif parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kritikan sejumlah kalangan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan Kepwal yang ditandatangani Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dianggap tidak jelas dan malah membebani masyarakat. “Seharusnya ada kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Kepwal yang menyentuh langsung dengan masyarakat. Ini kan tidak jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Rafid mengatakan, Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/kep.239-Huk/2017 tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha parkir dan pengguna parkir di Kota Tangsel.
Menurut Abdul Rafid, golongan tarif yang diberlakukan juga dianggap tidak jelas. Dari kajian yang dilakukan di lapangan, tarif parkir on street di Tangsel di samping Teras Kota, BSD, Serpong juga sama dengan tarif parkir off street. Tarif parkir kendaraan bermotor di lokasi tersebut Rp3 ribu. Bahkan, sebelum ada kenaikan tarif parkir off street di Tangsel sudah tergolong tinggi. “Sebetulnya yang mau dibenahi yang mana? harus ada kejelasan soal regulasi yang ingin diterapkan. Jangan seperti ini. Keluar Kepwal terus memutuskan tarif parkir harus naik,” tandasnya.
Rafid khawatir Kepwal soal kenaikan tarif parkir tersebut sarat kepentingan sejumlah pihak. “Jangan sampai Kepwal ini keluar karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan,” cetusnya. (nov)