KFAI Berharap Otoritas Bandara Lebih Ramah pada Plane-Spotter

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Fotografi Aviasi atau dikenal dengan plane spotting saat melakukan aktivitas masih harus berhadapan dengan lingkungan yang belum ramah, misalnya Aviation Security yang masih mengganggap bahwa aktivitas plane spotting bisa membahayakan dunia penerbangan. "Pihak pengelola bandara di Indonesia masih belum memfasilitasi kegiatan plane spotting, bahkan pihak lain masih menganggap bahwa plane spotting membuang-buang waktu," kata seorang plane-spotter senior Indonesia Benny Radja JH Manurung di Jakarta, Kamis (16/1).

Benny mengatakan, fotografi aviasi merupakan salah satu bidang fotografi dengan objek utamanya secara khusus adalah pesawat terbang dan dunia aviasi secara umum. Bidang fotografi yang masih relatif baru di Indonesia dan memiliki tantangan tersendiri karena objek utamanya yaitu pesawat terbang sulit untuk diarahkan (directing) oleh sang fotografer.

Penggiat fotografi aviasi di Indonesia, jelas Benny, datang dari berbagai latar belakang dan usia, utamanya mereka sebagian besar memang memiliki minat dan kesukaan dengan pesawat terbang. "Fotografer aviasi yang berburu objek pesawat terbang (plane spotting) sering disebut dengan plane-spotter," jelas Benny.

Berbeda dengan perkembangan plane-spotter di luar negeri yang lebih dahulu berkembang, perkembangan plane spotter di Indonesia masih relatif baru dan belum mendapat pengakuan secara sah (legal) atas aktivitas tersebut.

Ia mengatakan, bila selama ini kegiatan plane spotting dianggap membahayakan dan belum memiliki payung hukum, sementara yang dilakukan para plane-spotter adalah memfoto pesawat terbang dengan cara melacak (tracking) trafik pesawat terbang saat akan mendarat atau lepas landas dari aplikasi di smartphone yaitu Flight Radar tanpa maksud untuk mengganggu dunia penerbangan.

Hasil tracking di aplikasi Flight Radar tersebut, kata Benny, digunakan sebagai acuan saat berburu objek foto pesawat terbang karena tempat (spot) untuk memfoto pesawat terbang hanya bisa dilakukan sekitar area Bandar udara.

Lokasi (spot) para plane spotter saat ini juga secara sporadis dicari sendiri oleh para penggiat plane spotter, diusahakan tempat atau spot yang tidak membahayakan secara umum maupun bagi plane spotter yang bersangkutan.

Untuk mengakomodasi aktivitas plane-spotter ini, Benny yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara tersebut menggagas pembentukan komunitas fotografer aviasi Indonesia yang berbadan hukum.

Penandatanganan akta pendirian Komunitas Fotografer Aviasi Indonesia yang kemudian disingkat dengan KFAI dilakukan perwakilan Pengurus dan Pengawas KFAI yaitu Benny Radja JH Manurung, Ira Purwitasari, dan Yudhie Setiawan serta dihadiri beberapa perwakilan anggota KFAI di hadapan Notaris Dewi Sukardi, SH. pada tanggal 30 Nopember 2019.

Akta pendirian KFAI kemudian memperoleh pengesahan badan hukum dari Kemenkumham SK nomor AHU-0011461.AH.01.07.Tahun 2019 pada tanggal 15 Nopember 2019.

Penandatangan akta pendirian KFAI dihadiri oleh beberapa plane spotter yang mewakili semua plane-spotter yang tersebar di beberapa region seluruh kawasan Indonesia.

Pengesahan akta pendirian komunitas tersebut oleh Kemenkumham dapat dinyatakan bahwa KFAI merupakan komunitas berbadan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia.

KFAI berkedudukan di Go Work Menara Rajawali, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan saat ini merupakan badan hukum resmi dan sah untuk menjalin hubungan baik dengan stakeholder aviasi di Indonesia, termasuk dalam melakukan aktivitas plane spotting. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button