TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 10 nama yang bakal menjadi komisioner KPU Kota tersebut. Ke-10 nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPU RI untuk ditetapkan siapa lima nama terpilih. “Kami telah mendapatkan 10 nama terbaik dari hasil seleksi kami. Dan 10 nama ini selanjutnya kami serahkan ke KPU RI. Karena berdasarkan aturan yang baru, yang berhak menentukan siapa komsioner di tingkat kota/kabupaten adalah KPU RI, bukan lagi KPU Provinsi,” ungkap Ketua Tim Pansel, Suwaib Amirudin.
Ke-10 besar nama terpilih tersebut merupakan hasil seleksi dari 32 peserta atau calon yang mendaftarkan diri sebagai komisioner KPU Kota Tangsel untuk lima tahun mendatang. “Mereka telah mengikuti lima tahapan ujian atau tes yang telah diikuti oleh para peserta, diantaranya tes administrasi, tes tertulis, tes psikologis, tes kesehatan dan yang terakhir adalah tes wawancara,” imbuhnya.
Menurut Suwaib, untuk 10 nama tersebut, Tim Pansel juga telah membuka ruang publik, dimana publik bisa memberikan tanggapannya terkait para calon tersebut. “Dan untuk semua nama yang kami seleksi ini, semuanya sudah lolos dari tahapan uji publik. Sehingga kami telah memilih mereka untuk diserahkan kepada KPU RI,” tandasnya. (nov)