
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Jajaran Reserse dan Krininal Polres Bogor berhasil mengkap 3 orang tersangka pelaku pencurian spcialis rumah kosong, selama ini beroperasi di wilayah Bogor, Depok dan Jakarta.
Kapolres Bogor AKBP. Andi Mochammad Diki, didamping Kabag Humas Polres Bogor, AKP. Ita Puspita Lena menyampaikan ketiga orang tersangka tersebut berinisial TM (23), ES (45) dan HA (23). Ke-3 orang ini merupakan warga asal Kabupaten Rawas, Sumatra Barat.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka EB (46), warga Beji, Kota Depok ini kerap menjual barang barang elektronik dan perhiasan dengan harga murah, jauh dibawah harga pasaran. Dari hasil penyelidiokan anggota kami, ternyata benar bahwa barang barang tersebut diperoleh EB dari hasil curian alias penadah,” terangnya di Mapolres Bogor. Jum’at (27/10).
Kapolres Bogor mengungkapkan, pihaknya selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa 2 unit sepada motor, puluhan Hp berbagai jenis dan merek, TV/Radio, mesin air, uang tunai, ATM dan sejumlah barang perhiasan seperti kalung, gelang, cincin dan barang berharga lainnya.
“Kalau dari pengakuan mereka, aksi pencurian tersebut sudah mereka lakukan di lebih dari 30 rumah warga dalam beberapa bulan terakhir ini saja,” ungkapnya.
Di lokasi berbeda, Tim Buser dari Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, kemarin malam saat melakukan tugas patrol rutin di wilayahnya Cibubur-Cileungsi mengaku juga telah berhasil menggagalkan aksi pencurian di salah satu ruko toko elektronik, di Jalan Raya Transyongi-Cileungsi Bogor.
“Pada saat melakukan tugas patroli rutin, Tim Buser kami secara tidak sengaja berhasil memergoki aksi pencurian di salah satu toko elektronik, di Jalan Transyogi,” kata Kamposek Cileungsi. Kompol Jaka Mulyana.
Kawanan pencuri yang saat itu menyadari bahwa aksinya telah kepergok petugas patroli, sempat panic dan berusaha kabur menggunakan mobil rental Avansa Silver No.Pol B 2031 SFJ yang meraka sewa. “Anggota kami sempat melakukan pengejaran dan penembakan terhadap para pelaku yang saat itu berusaa kabur,” ungkapnya.
Guna proses lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti yang diperoleh malam itu langsung diamankan ke Mapolsek Cileungsi. “Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahuan penjara,” tegasnya. (bas)