Komunikasi Politik Lingkaran Presiden Dinilai Buruk

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai ungkapan kemarahan Presiden Joko Widodo terkait amandemen UUD 1945 khususnya soal perpanjangan masa periode jabatan presiden menjadi tiga periode, dinilai akibat buruknya komunikasi politik lingkaran di sekitar Presiden Jokowi terutama Mensesneg Pratikno. "Kalau komunikasi politik Mensesneg baik dengan mau mendengar dan komunikasi dengan MPR RI, maka Presiden Jokowi tak mungkin marah-marah seperti itu. Seharusnya Mensesneg komunikasi dengan MPR," ujar  Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut politisi PDIP ini, kalau saja Mensesneg aspirastif dan komunikasi dengan MPR RI, maka presiden tak akan emosional merespon rencana amandemen terbatas terkait hadirnya haluan negara, atau GBHN ini.

Sebenarnya kata Basarah, agenda amandemen oleh MPR RI yang direkomendasi MPR periode sebelumnya telah jelas bahwa hanya dilakukan terbatas yaitu hanya pada haluan negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal itu karena UU No. 25 tahun 2004 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RPJMD), tidak memberikan pedoman bagi presiden, gubernur, bupati dan walikota berikutnya. "Sehingga mereka selama ini jalan sendiri-sendiri. Karenanya harus disempurnakan dengan hadirnya GBHN, sebagai guiden, arah pembangunan nasional ke depan untuk pemerintah pusat, gubernur, bupati, dan walikota. Jadi, begitu berganti presiden dan kepala daerah program pembangunan itu terputus (diskontinuitas)," kata Basarah.

Basarah menegaskan untuk haluan negara harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Seperti kalangan akademisi, ormas, dan lain-lain. Begitu juga dengan bentuk aturannya apakah akan diatur dalam UU atau amandemen UUD 1945.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan diinternal DPD sudah sepakat legowo bahwa amandemen terbatas hanya untuk mengakomodir haluan negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Sehingga, DPD tidak akan mempersoalkan lagi keinginan DPD untuk menyertakan agenda amandemen untuk penguatan kewenangan DPD RI. "Jadi, meski amandemen itu tanpa agenda kewenangan DPD RI, cukup melaksanakan pasal 22 D UUD 1945 itu. Kalangan akademisi dan masyarakat sangat antusias dilibatkan dalam amandemen ini," ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk DPD sepakat untuk menghadirkan kembali GBHN. "Dan apakah dalam bentuk Undang-Undang maupun harus amandemen UUD 1945, DPD jangan ditinggalkan. Karena mewakili daerah, seharusnya DPD RI dilibatkan,” tegas Nono Sampono.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan kejengkelannya atas wacana yang berkembang tentang keinginanan orang-orng di seputarnya untuk memperpanjang masa jabatan  presiden dari periode menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945. "Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan (melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke mana-mana," ungkap Presiden Jokowi saat berbincang dengan wartawan peliput Istana Kepresidenan beberapa waku lalu. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button