
Sebelumnya mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (10/7). Bersama mereka, KPK juga mengamankan uang SGD 6.000. Para terperiksa itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dugaan kasus suap dana pemberian izin reklamasi.
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) selaku parpol pengusung pencalonan Nurdin Basirun telah dibebastugaskan membebaskantugaskan yang beraangkutan.
Sekjen DPP Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan komitmen partainya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Karena itu partainya mengambil langkah cepat untuk membebastugaskan Nurdin meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kami, DPP, mengambil langkah yang cepat untuk menunjukkan memang kami sungguh-sungguh untuk membantu pemberantasan korupsi dan menyiapkan kader-kader yang betul-betul terjaga dengan baik integritasnya," tegasnya.
Johnny menegaskan apa yang dilakukan Nurdin adalah tindakan perseorangan sehingga tidak mencoreng citra partai. "Apa hubungannya, ini tindakan perorangan. Makanya kami harus menegaskan, kalau tindakan perorangan, maka ada reward dan punishment terhadap perorangan. Tidak bisa diandaikan ini tindakan perorangan sebagai tindakan partai," tegasnya. (har)