
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi. “”Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari Antaranews di Jakarta, Selasa (2/6).
Diketahui, Tin sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK juga membawa beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut benda apa yang dibawa itu. “KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” ucap Ghufron.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (son)