
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU tidak mengatur pra kampanye sehingga tidak merasa kewenangan melarang deklarasi #2019GantiPresiden maupun #JokowiDuaPriode. Sesuai tahapan pemilu, KPU telah menetapkan masa kampanye pada 29 September 2018 mendatang.
“Keduanya bagus, itu bentuk apresiasi masyarakat terhadap Pilpres dan Pemilu. Tapi, bukan wewenang KPU. Sebaiknya, kegiatan masyarakat tersebut harus lewat aturan-aturan yang berlaku,” kata Wahyu Setiawan usai diskusi bertema ‘Menuju Pemilu 5 Kotak’ di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/8).
Penegasan disampaikan menanggapi fenomena acara deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah. “Baik #2019GantiPresiden atau #JokowiDuaPeriode itu bukan termasuk media atau metode kampanye,” terang Wahyu.
Menurutnya, kedua tagar itu tidak termasuk dalam definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut, ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.
Acara deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode cenderung dekat dengan definisi rapat umum karena sama-sama melibatkan banyak orang di tempat umum. Namun, keduanya tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye. “Itu diluar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya,” kata Wahyu.
Menurutnya, gaduhnya masyarakat beberapa hari terakhir menggambarkan suatu animo politik yang tinggi menyambut Pilpres 2019. “Kalau kami mengandang bahwa pada satu sisi itu menggambarkan gairah masyarakat. Menunjukkan partisipasi politik yang nyata,” kata Wahyu.
Wahyu menilai kegiatan itu merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara. Apalagi Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip demokrasi. Kendati demikian, Wahyu mengimbau kegiatan deklarasi itu harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap warga yang mengumpulkan banyak orang, harus mendapat izin dari kepolisian selaku pihak berwenang. “Yang punya wewenang ya polisi. Boleh dikasih ijin atau tidak,” katanya.
Wahyu berpendapat saat ini adalah momentum tepat bagi masyarakat untuk mendewasakan diri. Yaitu perbedaan pandangan politik harus dilihat sebagai hal yang wajar.
“Kita tidak bisa berpura-pura tidak ada perbedaan politik. Faktanya memang begitu. Yang penting bagaimana perbedaan politik, perbedaan sikap politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai, demokratis, dan patuh terhadap hukum,” tegasnya. (har)