KPU Minta Pemda Segera Tuntaskan NPHD

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting meminta DPR dan DPD RI mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan kesepakatan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020. Harapan tersebut disampaikan agar penyelenggara pemilu bisa segera melakukan persiapan. Demikian persoalan yang mengemuka dalam Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).

Evi menjelaskan saat ini KPU tengah menyiapkan tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada tanggal 24 September 2020.

Saat ini tahapan yang sudah dimulai adalah dengan pendatanganan NPHD di 245 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Dengan demikian, masih terdapat 2 provinsi lagi yaitu Sulawesi Utara dan Sumatera Barat serta 16 Kabupaten/Kota yang belum menandatangani NPHD. "KPU berharap agar bisa didorong segera menandatangai kesepakatan anggaran untuk pilkada di dua provinsi yang belum dan 16 kabupaten kota yang belum menandatangani NPHD, agar persiapan bisa segera dilakukan dan tidak terhambat,” ungkap Evi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin menjelaskan beberapa catatan regulasi pilkada dan menginginkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada terkait dengan Bawaslu. "Beberapa usulan perbaikan sudah kami ajukan ke Kemendagri dan Presiden juga. Tiga poin utama secara tematik problematika definisi dan nomenklatur pengawas di kabupaten/kota  yang jumlahnya bervariasi 3-5 orang, padahal pada UU Pilkada jumlahnya hanya 3 dan adhoc sehingga kami perlu payung hukum," ujarnya.

Persoalan lain yang dihadapi Bawaslu adalah kewenangan lembaga misalnya penanganan pelanggaran  administrasi yang Terstruktur Sistematis  Masif (TSM)  belum ada pada UU 10 Tahun 2016. "Bedanya penanganan pelanggaran pada PIlkada sifatnya hanya  rekomendasi beda dengan pemilu serentak yang bisa melalui putusan siding secara ajudikasi, ini menjadi hal yang perlu direvisi,” papar Afifuddin.

Terkait persoalan itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri selaku pimpinan rapat mengatakan DPD akan menindaklanjuti kendala-kendala yang ada terkait dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada Serentak 2020, seperti dukungan anggaran, indikasi terjadinya politisasi birokrasi, pelanggaran netralitas ASN.

Selain itu, KPU dan Bawaslu harus segera mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu diantisipasi dalam proses penyelenggaraan  Pilkada Serentak 2020, Prediksi dan antisipasi berbagai masalah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, permasalahan-permasalahan strategis lainnya yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020.

Komite I DPD, kata Djafar juga meminta Bawaslu untuk memastikan Perlindungan Hak Pemilih dengan mengoptimalkan validitas data pemilih, menyederhanakan proses validasi data pemilih, dan memastikan terdatanya Pemilih yang berhak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)/ Daftar Pemilih Tambahan.

Selain itu, KPU diminta juga mempermudah pemilih yang berhak untuk memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunaka Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Komite I saat ini bersama KPU dan Bawaslu menyepakati perlunya kajian lebih lanjut dalam upaya mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. "Revisi itu harus mempertimbangkan kelembagaan Bawaslu, Definisi kampanye dan metode kampanye, rekapitulasi suara elektronik, syarat pencalonan Parpol dan Perseorangan, batasan usia pemilih, pengaturan pencalonan mantan narapidana, penataan jadwal pilkada, pembatasan belanja kampanye, pembiayaan APBD dari APBN, sanksi politik uang, persayaratan pemilih dan e-voting," tegas Djafar. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button