KPU Rekomendasikan Pemilu Dipisah

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Dari evaluasi tersebut, lembaga penyelenggara pemilu tersebut merekomendasikan dilakukannya pemilu serentak dibagi dua jenis. "Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4).

Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPD.

Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota, serta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keduanya diselenggarakan dalam kerangka waktu 5 tahunan. "Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," terang Hasyim.

Menurut Hasyim, riset evaluasi dilakukan berdasarkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan Pemilu 2014. Rekomendasi muncul dengan sejumlah argumentasi.

Dari aspek politik, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan melahirkan konsolidasi politik yang semakin stabil. Sebab, koalisi parpol dibangun di bagian awal atau saat pencalonan.

Dari aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, sistem pemilu serentak dua jenis ini mengakibatkan beban penyelenggara pemilu yang lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

Dan dari aspek pemilih, terang Hasyim pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda. "Dari aspek kampanye, isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tegasnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button