
Hingga saat ini, KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut. Temuan video yang viral di media sosial akan diteliti lebih jauh tentang kebenarannya. "KPU bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkoordinasi, ini kita perjelas dulu statusnya. Status dari video itu seperti apa, kalau misalnya, ya kan kita mau pastikan benar atau tidak. Benarnya seperti apa, tidaknya juga seperti apa," kata Viryan.
Sedangkan untuk investigasi di lapangan, KPU dan bawaslu telah mengirimkan yang akan memeriksa langsung di lapangan untuk mendapatkan detail temuan kasus. "Kedua hal itu harus jelas dan detail, mulai jumlahnya, kondisinya. Sedetail mungkin untuk kemudian kami mengambil keputusan terkait kasus tersebut," ucapnya.
Viryan menegaskan KPU berpegang pada prinsip kehati-hatian. Menurutnya, perlu dipastikan apakah yang terjadi demikian adanya atau tidak. Sebab, pada kasus-kasuanya sebelumnya setelah tim investigasi memeriksa langsung di lapangan ternyata tidak benar. Seperti kasus distribusi surat suara yang berasal dari Cina dan telah bersandar dio Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Karena memang belakangan ini ada kasus yang sudah sama-sama diketahui ternyata tidak benar. Nah, ini kami semangatnya kehati-hatian," tegasnya.
Dia menegaskan pada dasarnya KPU tidak menoleransi bentuk kecurangan apapun dari peserta pemilu dan pendukungnya. "Jadi prinsipnya, KPU tidak pernah toleransi terhadap berbagai bentuk upaya kecurangan," katanya.
Senada, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, Bawaslu belum akan mengomentari kepastian penundaan pemilu di Malaysia sebelum hasil investigasi yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu selesai. "Kita hormati proses investigasi biar terang dan tidak timbul hoaks," tegas Afif.
Afif menegaskan untuk memeriksa kasus tersebut, KPU telah mengirimkan dua anggotanya yaitu Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra. Sementara, Bawaslu mengirim Ratna Dewi Pettalolo dan tim ke Malaysia.
Afif menjelaskan, pengiriman tim tersebut untuk menanyakan kepastian surat suara yang tercoblos. Proses informasi dan investigasi hasil pengecekan akan dilakukan setelah tim kembali dari Malaysia pada Sabtu (13/4). "Kasus beredarnya surat tercoblos ini ditargetkan selesai sebelum Pemilu di Malaysia yang akan digelar 14 April mendatang," ujar Afif.
Dia mengakui, pengiriman surat suara melalui pos memiliki potensi kerawanan yang sulit diindentifikasi sebab jumlah pengawas dari Bawaslu terbatas. "Kami akan pastikan apakah surat suara yang ada di gedung atau rumah tersebut dicetak KPU, Kalau dicetak KPU, kok bisa keluar dari penyimpanan resmi dari KBRI? Siapa yang melakukan pencoblosan? Pokoknya kami akan pastikan," papar Afif.
Selain memastikan keamanan surat suara sebelum pemungutan suara, pihaknya juga memperhatikan keamanan penyimpanan surat suara setelah pemungutan suara. Menurut Afif, setelah surat suara tercoblos maka proses penyimpanan seharusnya disimpan di KBRI dan ada CCTV yang mengawasi. "Kunci kotak suara yang tercoblos dipegang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panwas Luar Negeri, untuk membuka juga ada kesepakatan kedua belah pihak," terangnya. (har)