Kru Kapal di Pelabuhan Panjang Dilarang Turun

LAMPUNG (Bisnisjakarta)-
Seiring dengan merebaknya penyebaran Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19) di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19. "Bagi Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan dan bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing)," ujar Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada (31/3), diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan. "Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan,” kata Andi.

Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer).

Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfectant secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.

Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PT. Pelindo II Cabang Panjang  Drajat Sulistio yang juga hadir saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung. “Ini merupakan komitmen kami bersama selaku insan maritim, untuk itu sebagai operator Pelabuhan tentunya kami siap menjalankan Surat Edaran ini," tutur Drajat.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena virus corona. "Kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang," katanya.

Selain itu, Drajat menjelaskan seluruh pelayanannya telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantornya pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.  

Pada akhir kesempatan, Andi berharap dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 akan semakin baik lagi, sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button