KUR Pariwisata Sasar 100 Pelaku Usaha Magelang

MAGELANG (Bisnisjakarta)- Kemenpar mensosialisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 100 pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Desa Wisata Wanurejo, Kabupaten Magelang, Jateng. KUR pariwisata yang berlaku sejak Agustus 2018 dirilis sebagai upaya memperkuat permodalan sekaligus memperluas akses pembiayaan para pelaku usaha khususnya UMKM yang bergerak di bidang pariwsata.

Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenpar Dadang Rizky Ratman saat Sosialisasi dan Coaching Clinic Kredit KUR Sektor Usaha Pariwisata di Balkondes Desa Wanurejo, Kabupaten Magelang, Kamis, (31/1) mengatakan, KUR pariwisata diarahkan agar bisa diakses pelaku usaha pariwisata terutama yang berada di 10 destinasi prioritas dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Sebagaimana program KUR untuk sektor lain, kredit yang diprioritaskan menyasar pelaku UMKM pada sektor pariwisata tersebut juga ditawarkan dengan bunga ringan sebesar 7% pertahun. Sementara segmen penyalurannya dibagi menjadi KUR mikro dan KUR kecil. Untuk segmen mikro plafon kredit besarannya maksimal Rp 25 juta perdebitur, sedangkan KUR kecil berkisar Rp 25 juta – Rp 500 juta.

Dadang juga menyebutkan, subsidi bunga yang ditanggung pemerintah untuk segmen mikro sebesar 10,5% tanpa ada syarat agunan. Sedangkan untuk KUR kecil, subsidi bunganya 5,5% dengan agunan yang ditentukan kemudian. "Dengan KUR diharapkan pelaku usaha pariwisata bisa naik kelas sehingga masyarakat secara umum meningkat kesejahteraannya dari sektor pariwisata," kata Dadang.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Asisten Vice President BRI Kanwil Yogyakarta Supriyadi, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso, serta Kepala Bidang Investasi Destinasi Pariwisata Kemenpar Mugiyanto.

Asisten Vice President BRI Kanwil Yogyakarta Supriyadi mengatakan, syarat untuk mengakses KUR cukup mudah di antaranya kepemilikan usaha produktif di bidang pariwisata minimal telah beroperasi selama 6 bulan dengan catatan keuangan yang sehat.

Tercatat ada sebanyak 13 sub bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program KUR di antaranya usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

Pelaku usaha akomodasi alias layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa layanan informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi meliputi tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).

Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Bahkan pelaku usaha jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodasi agar bisa mengajukan KUR. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button