
DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Tim Yustisi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, TNI, dan Polri menutup angkringan sekaligus membubarkan kerumunan pengunjung di Jl. Mahendradata, Denpasar karena melanggar waktu tutup Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Jumat (6/8).
”Angkringan seharusnya tutup pukul 21.00, namun buka sampai pukul 22.00 sehingga diminta tutup dan pengunjung dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dikhawatirkan muncul klaster varian baru delta. Di samping ada pembiaran dari pengelola pengunjung membludak sehingga mudah menularkan virus corona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kabid KUKM I Nyoman Sudarsana, Sabtu (7/8) pagi.
Anom Sayoga mengaku, pengelola angkringan melanggaran Pergub Bali tentang PPKM Level IV dan Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Apalagi pemerintah dareah maupun pusat gencar memerangi Covid-19 agar cepat hilang.
Sidak prokes dari pagi hingga malam terus ditingkatkan saat pandemi virus corona mewabah guna memutus mata rantai Covid-19. Usaha UMKM, rumah makan, kedai kopi dan pedagang kaki lima (PKL) diberi kelongaran buka sampai pukul 21.00.
”Kami tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun PPKM Level IV dan prokes jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari angkringan atau rumah makan,’’ ujar Anom Sayoga.
Pemilik usaha warung makan atau angkringan diharapkan menerapkan prokes dengan menyiapkan tempat cuci tangan, sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menata dan memberi tanda jarak tempat duduk.
”Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan agar semuanya berjalan harmonis dan pengusaha wajib mematuhi aturan dan prokes,’’ harapnya.
Selain menertibkan warung Mi Kober, pihaknya juga menegur dan menutup warung nasi jingo di Jl. Setiabudi Denpasar yang buka melewati batas waktu yang ditetapkan.
”Kami tidak memproses pemilik angkringan dan warung nasi jingo yang berjualan di atas pukul 21.00. Hanya memberi peringatan agar mematuhi PPKM Level IV dan prokes sehingga terhindar dari penularan virus corona,’’ ucapnya. *rah