
Sesuai amanat UUD 1945 masing-masing lembaga parlemen (MPR, DPR, DPD dan DPRD) memiliki fungsi dan tugasnya sendiri-sendiri. Agar sejalan dengan amanat konstitusi tersebut, maka MPR, DPR, DPD dan DPRD harus memiliki undang-undang tersendiri sehingga fungsi, tugas dan program kerjanya diyakini akan lebih baik ke depannya.
Dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3), Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, MD3 itu mengatur namanya MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota, maka hal itu belum tepat kalau diatur menjadi bagian dari sekian banyak lembaga yang diatur. "Ini menjadi PR bagi DPR, pemerintah dan DPD yaitu bagaimana agar ada undang-undang tersendiri. Yaitu Undang-Undang MPR, Undang-Undang DPR, Undang-Undang DPD, kemudian mengenai DPRD diatur juga diatur dalam Undang-Undang," ucap Muqowam.
Senator dari daerah pemilihan Jawa tengah itu menegaskan dengan memiliki UU sendiri maka masing-masing lembaga memiliki aturan, evaluasi dan pengawasan sendiri-sendiri. "Apalagi DPD kini berwenang mengevaluasi dan mengawasi Raperda, dan Perda-Perda di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Ia menilai saat ini fungsi dan tugas lembaga parlemen seperti dimaui konstitusi tidak jelas. "Hari ini terjadi asimetris. Ini semua DPR, DPD, DPRD, kemudian diatasnya belok kanan-belok kiri," katanya.
Ia mencontoh, saat ini DPD masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Padahal sesuai fungsi, tugas dan ruang lingkupnya DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah. 'Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mendukung fungsi dan tugas DPD itu dikembalikan ke konstitusi. "DPR tentu mendukung agar DPD menjadi lembaga negara yang konstitusional. Meski kemajuan daerah itu juga tergantung pada pemerintah daerah," kata politisi Demokrat itu.
Sedangkan Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mendukung perlunya mendudukan tiap lembaga di parlemen agar fungsi, tugas dan ruang lingkupnya jelas. "Kalau seperti ini sama dengan kecelakaan sejarah. Karena DPD RI tak punya kewenangan legislasi dan pengawasan. Sehingga dipaksa dan dikunci menjadi utusan daerah tanpa kewenangan?" katanya.
Padahal, DPD itu utusan daerah dan dipilih langsung oleh rakyat, tapi kedudukannya tidak jelas. Seharusnya dengan sistem dua kamar dan sama kuatnya dengan DPR RI. "Jadi, DPD harus berfungsi membangun Indonesia dari daerah. Itulah yang harus diperbaiki," ujarnya. (har)