
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” jelas Menhub di Jakarta, Sabtu (16/6).
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan pesawat. Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Menhub mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat. “Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terang Menhub.
Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. “Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegas Menhub.
Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Festival Balon Udara
Sementara Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo mengatakan, sehari usai lebaran terdapat 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan. “Pada 15 Juni saja kami sudah menerima 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di rute yang dilintasi pesawat,” katanya.
Dijelaskan Didiet, laporan dari pilot tersebut mayoritas berada di atas Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan. Disampaikannya, banyak pilot yang meminta untuk pindah rute ataupun ketinggian terbang demi menghindari balon udara. “Bahkan beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” tutur Didiet.
AirNav sendiri, lanjut Didiet, sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot waspada. “Saat pagi kami menerima sejumlah laporan, kami segera menerbitkan NOTAM agar penerbang waspada. Kami juga menghindari beberapa area yang banyak balonnya,” terang Didiet.
Sebagai bentuk sosialisasi balon yang tidak membahayakan penerbangan, AirNav Indonesia akan menggelar Java Balon Tradisional Festival 2018 di Wonosobo (19 Juni 2018) dan Pekalongan (22 Juni 2018). Pada Festival ini akan diperlombakan balon-balon tradisional namun harus ditambatkan. AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun menghimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. (son)