JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (30/11). Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro yang dkutip AntaraNews, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Barat), di ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat), dan Jakarta Utara berlokasi diLippo Plaza Kramat Jati.
Kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling harap melengkapi dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang akan menyambangi lokasi SIM Keliling untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni dengan menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun sebagaimana diatur dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. *rah