KARANGASEM, BALI (bisnisjakarta.co.id) —Lima saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial dengan tersangka Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara, kembali diperiksa penyidik Kejari Karangasem, Kamis (14/4/2022). Dari kelimanya, dua diantaranya rekanan pembanding harga masker scuba yang dikerjakan tersangka, pihak BPBD dan Bendahara Dinas Sosial Karangasem.
“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan atas keterlibatan tersangka Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial,” jelas Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.
Dugaan korupsi pengadaan masker jenis skuba tersebut, sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Terhadap perkara ini, kelima saksi tersebut sudah sempat dimintai keterangan, tapi dinilai belum final, sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Lima saksi ini kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya,” Semara Putra.
Seperti diketahui, Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba senilai Rp2. 617,362,507, Senin (11/4/2022).
Penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam perkara itu dan langsung dilakukan penahanan. Dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs itu, tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp 1.531,227,273. Sedangkan tersangka Kadek Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 dengan nilai sebesar Rp 1,086,135,234.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” ungkap Semara Putra.
Penyidik menilai, perbuatan dua rekanan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *gde