
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku akan turun tangan menangani matinya listrik pada tujuh rumah di Perumahan Aruba Recidence, Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Kota Depok. Sebab menurutnya, selain cara yang berlakukan tak dibenarkan aturan PLN, listrik yang terpasang oleh warga juga diketahui legal.
“Kami (Pemerintah Kota Depok) akan mencari solusi dengan mengkomunikasikannya pada pihak PLN, agar segera nyalakan listrik. Warga merupakan pelanggan yang legal dan wajib diberikan haknya,” ungkapnya di Balai Kota, Selasa (25/09).
Pihaknya menjelaskan jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya pengembang menyerahkan jaringan listrik yang menjadi fasilitas umum warga untuk dikelola pemerintah daerah setempat.
Idris juga mengaku Pemkot Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut dan kini tengah dikaji titik permasalahannya. “Pihak Kepolisian juga sedang mempelajari kasus tersebut” jelasnya. (jif)