LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 Poin

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 16 Juli 2018 telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 3eptember 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami kenaikan sebesar 25 poin menjadi 6,25 persen untuk simpanan rupian di bank umum dan 1,50 persen simpanan valas serta 8,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. “Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga impanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual ebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan,” ujar Ketua Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (18/7).

Perubahan tersebut, menurut Halim, juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Kedepan LPS ikan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga penjaminan. “Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan mtara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan, maka simpanan nasabah teraebut tidak dijamin. Berkenaan lengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan,” pesan Halim.

Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. ” Dalam menjalankan usaha, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, agar bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan OJK,” tambah Halim. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button