
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah ijin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Juli 2019.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Menurut Yusron, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Efita Dana Sejahtera, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Efita Dana Sejahtera dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Efita Dana Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (son)