
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (23/9).
Beragam spanduk maupun pamflet diusung dengan berbagai macam tulisan diantaranya "DPR, Dewan Perampok Rakyat", "Bahasa Tanpa Kebohongan", hingga tulisan berkenan dengan aksi mereka yakni spanduk "Pak…Bu…Kami Izin Kuliah di Jalan".
Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut, menyusul pengesahan UU KPK yang ditentang masyarakat. Unjuk rasa kembali digelar lantaran DPR dianggap ingkar janji terkait persetujuan RUU KUHP beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo minta agar pengesahan RKUHP ditunda. "Aksi tanggal 19 kemarin dijanjikan mahasiswa dilibatkan pada setiap pembahasan RUU KUHP dan UU baru, pada kenyataanya apa ?. Kawan-kawan kita masih berbaris di sini, nggak ada undangan dari DPR, DPR bohong," kata Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang ML di sela-sela unjuk rasa.
Dia menjelaskan saat bertemu dengan perwakilan mahasiswa pada 19 September 2019 lalu, DPR berjanji akan mengundang mahasiswa dalam pembahasan RUU KUHP. Namun janji itu, kata dia, tidak direalisasikan. "Saya rasa kita nggak masuk era reformasi pada tahun 2019 ini, kita kembali ke era orde baru, demokrasi diberantas, pemberantasan korupsi diperlemah, kultivasi peraturan pemerintah oleh DPR atau presiden, sama seperti orde baru," ucap Elang.
Mahasiawa, kata Elang, juga mempertanyakan fungsi DPR sebagai lembaga legislasi. "Saya tegaskan DPR sudah senang, revisi UU KPK nggak ada tuh setuju, nggak ada pemerintah, semua setuju saja, RUU Pertanahan setuju aja, semuanya asal bapak senang. Jadi makin lama makin bertanya-tanya DPR sebagai lembaga legislasi ini gimana, Kalau semua RUU disah-sahin aja," sesalnya.
Sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP tersebut disoal mahasiswa diantaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Perwakilan massa menyampaikan orasi secara bergantian, diantaranya menyatakan sikap ketidakpercayaan atau mosi tidak percaya kepada wakil rakyat. "Mereka jangan dipercaya teman-teman, mereka semua anggota dewan penipu," ucap salah orator yang diikuti teriakan dan yel-tel mahasiswa lainnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya demo para mahasiswa berjalan tertib dan lancar itu.
Di saat bersamaan, Preaisen Joko Widodo menggelar rapat konsultasi di Istana Merdeka bersama pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan DPR terkait, serta pimpinan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas dan mencari kesepakatan tentang keinginan Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP. (har)